Saya Gagal paham memahami perjanjian bersama masalah kampus stain

Hello sahabat steemeans semuanya sebagai tindak lanjut informasi kemarin tentang kampus stain membara "muncul tiga titik panas" berlanjut sebagai berikut bahwa mahasiswa stain melakukan aksi di kampus stain dan menginap tidur tadi malam di lokasi depan kampus, pada titik lain pengadilan negeri Meulaboh berlangsung sidang mendengar keterangan saksi pengugat dan pada titik ke tiga berlangsung pertemuan mediasi di gedung DPRK kabupaten Aceh barat dengan lahir perjanjian bersama lima point antara muspida dengan masyarakat yang selama ini menguasai kampus stain

image

Setelah saya baca secara mendalam surat perjanjian bersama tersebut dengan kesimpulan: saya gagal paham memahami isi surat perjanjian ini, mungkin kekurangan pemahaman serta kekurangan ilmu saya dalam menganalisa serta memahami isi surat perjanjian dengan fakta yang terjadi di lapangan.

image

Adapun gagal paham saya yaitu yang tertera pada point tiga (3) Pihak stain dapat menggunakan tanah lokasi kampus seluas 7.000 meter, fakta di lapangan sesuai sertifikat lokasi tanah stain 50 hektare atau 500.000 meter dan sudah diserahkan ke kementerian keuangan negara atau sudah masuk kedalam daftar barang milik negara (BMN), bila bukan tertulis 7.000 meter tetapi tertulis 30 hektare atau 300.000 meter sesuai dengan gugatan pengungat di pengadilan negeri Meulaboh lebih rasional, sehingga bila kita tafsirkan point ini maka pihak akademik, dosen dan mahasiswa hanya berhak menggunakan lokasi seluas 7.000 meter selebihnya tidak boleh menginjak atau melangkah.

image

Gagal paham saya berikutnya pada point lima (5) yaitu bila gugatan pengungat atau pihak pengugat kalah di pengadilan negeri Meulaboh, pihak kedua/pengugat tetap mendapatkan bayaran ganti peunayah, sehingga point ini bila di laksanakan membayar peunayah dua kali akan muncul persoalan hukum baru, karena berdasarkan pengamatan sidang di pengadilan negeri Meulaboh serta bukti pengugat dengan tergugat maka bukti tergugat lebih kuat dan di prediksi 90% menang tergugat dan pengugat kalah, sehingga timbul pertanyaan saya orang gagal paham mungkin kah sertifikat kalah...? Dan mungkin kah negara cq menteri keuangan membayar dua kali ganti peunayah dengan objek yang sama, atau siapa yang bertanggung jawab terhadap surat perjanjian ini untuk memenuhi isi perjanjian ini karena tanah ini sah milik negara dan sudah ber sertifikat dan seberapa kuat surat perjanjian ini..? Dan siapa yang di rugikan serta di untungkan dengan surat perjanjian ini..?. Meulaboh kamis 19 september 2019 by @abduljalil.mbo

Informasi link terkait :https://steemit.com/photography/@abduljalil.mbo/kampus-stain-membara-tiga-titik-panas-muncul

image

image



0
0
0.000
0 comments