Linting Melinting Di Kala Harga Rokok Melenting

avatar
(Edited)


Hasil lintingan dengan menggunakan alat manual. (Dok. pribadi)

Kenaikan cukai rokok yang tinggi di awal tahun 2020, membuat harga rokok pun ikut melenting naik. Beberapa rokok kelas bawah besutan anak perusahaan rokok besar yang dahulu harganya di kisaran sepuluh ribu Rupiah, akhirnya mau tak mau ikut terseret naik menjadi sebesar Rp. 12.500,- per bungkusnya.Masyarakat pencinta rokok, yang berasal dari golongan menengah bawah akhirnya menjerit. Terbatasnya kemampuan daya beli mereka membuat pusing kepala dan coba-coba mencari akal untuk menyiasatinya.

Kenakan cukai rokok, sebetulnya masih bisa disiasati dengan membeli rokok lokal buatan di daerah mereka masing-masing, harganya pun relatif murah Rp. 5000, sampai 6000-an. Akan tetapi hal itu hanya berlaku bagi daerah yang memiliki UKM produsen rokok lokalan. Di luar daerah itu rasanya sulit mendapatkan rokok harga segitu.

Akhirnya perlu mencari alternatif lain untuk mendapatkan rokok murah, salah satunya adalah kembali ke cara tradisional yang sering dilakukan oleh para perokok era dahulu yaitu melinting rokok sendiri. Sebuah kegiatan yang lazim dilakukan saat sebelum maraknya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dibuat dengan bantuan alat linting rokok manual, dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang sudah mendominasi pasar rokok nasional.

Melinting rokok sendiri inilah yang menjadi alternatif yang terbaik pada saat ini, yang mana jika dinilai dengan Rupiah, maka harganya terpaut jauh. Untuk melakukan kegiatan linting rokok sendiri diperlukan tembakau, cengkeh, kertas rokok (papir), gabus filter (tergantung selera), saos rasa, lem dan bila diperlukan juga bisa menggunakan alat bantuan linting manual sederhana yang harganya relatif terjangkau.

Harga tembakau pun banyak pilihannya, mulai dari harga murah sampai yang mahal pun ada, tergantung jenis tembakaunya. Misalnya tembakau jenis Gayo dipatok di kisaran harga Rp. 180.000,- sampai 120.000-an tiap ons, sedangkan tembakau yang biasa dipakai pemula yaitu jenis Mole bisanya berada dikisaran harga Rp. 16.000,- sampai 20.000-an per ons. Kadang kala perokok juga membeli tembakau racikan yang sudah dikemas oleh produsen rokok dan sudah dikenai cukai yang tidak terlalu mahal. Dengan melinting rokok sendiri, tembakau seberat lima puluh gram bisa menjadi sekitar 40 – 50 an batang rokok.


Beberapa alat dan bahan yang diperlukan untuk melinting rokok.

Kegiatan melinting rokok sendiri ini ternyata memiliki sensasi sendiri, karena para perokok bisa memilih tembakau sesuai selera bahkan bisa meracik sendiri tembakau itu dengan mengabungkan berbagai jenis tembakau lainnya yang berbeda-beda sehingga menimbulkan sensasi rasa khas tersendiri. Bahkan kadang kala hasil racikan tembakau mereka dijual lagi kepada sesama pecinta rokok.

Sensasi lainnya yang menjadikan kegiatan melinting rokok mengasyikkan adalah dengan membuat rokok sendiri menimbulkan rasa keterlibatan sebagai bagian dari kegiatan produksi rokok itu sendiri. Hal ini dikarenakan para pencinta linting rokok merasakan dirinya bukan sebagai konsumen akhir dari produsen rokok melainkan menjadi bagian dari mata rantai produsen rokok itu sendiri. Walaupun mereka melinting rokok itu untuk dirinya sendiri.

Melinting rokok pun dapat dilakukan dengan berbagai cara, ada yang manual dengan menggunakan tangan dan juga bisa menggunakan alat bantú seperti alat linting selorok (linting becak), linting bendera dan lain sebagainya. Bahkan kadangkala, ada yang membeli alat linting rokok yang pabrikan seperti SKT yang harganya mencapai ratusan ribu Rupiah. Hasil lintingannya pun memiliki ciri khas sendiri-sendiri, bahkan bila sudah mahir hasilnya pun tak kalah dengan bikinan pabrik rokok besar.

Ternyata merokok dengan cara melinting sendiri memiliki keistimewaaan sendiri, dan hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memang berminat untuk itu. Walaupun begitu, ada hal yang perlu diingat, bahwa merokok secara berlebihan juga dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan. Jadi merokoklah dengan bijak dan hormatilah orang-orang yang tidak merokok dengan cara merokok pada tempat yang disediakan. (hpx)

Dirgahayu ke 75 Republik Indonesia.


Sumber gambar: pixabay.com/geralt



0
0
0.000
0 comments