When a Vote Must Be Repeated |

avatar


Voting in elections in Indonesia does not always have to be repeated because of fraud. There are other reasons that cause repeat voting, for example natural disasters or fraud.

However, the re-voting at polling place number 13 in Kampung Jawa, Banda Sakti, Lhokseumawe City, was repeated due to fraud.

Of the 284 voters registered on the permanent voter list, only 215 voters exercised their right to vote, plus two voters from the special voter list.

However, valid and invalid votes for each level of election are different. For the election of president and vice president, for example, there were 255 valid ballots and invalid ballots.

This means that the number of valid and invalid ballots exceeds the number of voters who exercise their right to vote. This means that there are voters who use their right to vote twice.

That is why a re-vote must be carried out.[]


Ketika Pemungutan Suara Harus Diulang

Tidak selamanya pemungutan suara dalam pemilu di Indonesia harus diulang karena kecurangan. Ada sebab lain yang menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang, misalnya bencana alam atau kecurangan.

Tapi, pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara nomor 13 di Kampung Jawa, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, diulang karena kecurangan.

Dari 284 pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, hanya 215 pemilih yang menggunakan hak pilih, ditambah dua pemilih dari daftar pemilih khusus.

Namun, suara sah dan tidak sah untuk masing-masing tingkatan pemilihan, berbeda. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, misalnya, terdapat 255 surat suara sah dan surat suara tidak sah.

Ini artinya, jumlah surat suara sah dan tidak sah melampaui jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Ini artinya, ada pemilih yang menggunakan hak pilih dua kali.

Itulah mengapa pemungutan suara ulang harus dilakukan.[]



0
0
0.000
3 comments